Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/PHI/2013/PN.SMG SUTARDI PT. TRITUNGGAL MULIA WISESA Cabang Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2013
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/PHI/2013/PN.SMG
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUTARDI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ROMELAN, SH. MH.SUTARDI
Pihak
NoNama
1PT. TRITUNGGAL MULIA WISESA Cabang Semarang
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat antara sejak 28 april 2012 tanpa kesalahan apapun
  3. Menyatakan perbuatan tergugat tidak membayar upah penggugat yaitu upah sejak 28 april 2012 sampai 31 desember 2012 sebesar Rp 991.500,- per bulan dan upah sejak 01 januari 2013 sampai sekarang sebesar Rp 1.209.100,- per bulan adalah bertentangan dengan hukum
  4. Menghukum tergugat membayar upah penggugat yaitu upah sejak 28 april 2012 sampai 31 desember 2012 sebesar Rp 991.500,- per bulan dan upah sejak 01 januari 2013 sampai sekarang sebesar Rp 1.209.100 per bulan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap
  5. Menghukum Tergugat membayar hak PHK kepada Penggugat sebesar 2 x pasal 156 ayat (2), 1 X pasal 156 ayat (3), 1 x pasal 156 ayat(4) UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan masa kerja 3 tahun 2 bulan upah Rp 991.500,- perbulan dan sebagai berikut perinciannya :
  • uang pesangon 4 x Rp 991.500 x2 = Rp 7.932.000,-
  • uang penghargaan masa kerja 2 x Rp 991.500 = Rp 1.983.000,- +
  • Rp 5.767.000,-
  • uang penggantian hak 15% x Rp 7.932.000 = Rp 1.189.800,- +
  • Jumlah = Rp 9.121.800,-

sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap



Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya