Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat antara sejak 28 april 2012 tanpa kesalahan apapun
- Menyatakan perbuatan tergugat tidak membayar upah penggugat yaitu upah sejak 28 april 2012 sampai 31 desember 2012 sebesar Rp 991.500,- per bulan dan upah sejak 01 januari 2013 sampai sekarang sebesar Rp 1.209.100,- per bulan adalah bertentangan dengan hukum
- Menghukum tergugat membayar upah penggugat yaitu upah sejak 28 april 2012 sampai 31 desember 2012 sebesar Rp 991.500,- per bulan dan upah sejak 01 januari 2013 sampai sekarang sebesar Rp 1.209.100 per bulan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat membayar hak PHK kepada Penggugat sebesar 2 x pasal 156 ayat (2), 1 X pasal 156 ayat (3), 1 x pasal 156 ayat(4) UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan masa kerja 3 tahun 2 bulan upah Rp 991.500,- perbulan dan sebagai berikut perinciannya :
- uang pesangon 4 x Rp 991.500 x2 = Rp 7.932.000,-
- uang penghargaan masa kerja 2 x Rp 991.500 = Rp 1.983.000,- +
- Rp 5.767.000,-
- uang penggantian hak 15% x Rp 7.932.000 = Rp 1.189.800,- +
- Jumlah = Rp 9.121.800,-
sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap
|