Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
501/Pid.Sus/2024/PN Smg AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H. JOKO MULYONO Bin MATORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 501/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4204/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1AHMAD AL YUHRI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOKO MULYONO Bin MATORI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa JOKO MULYONO Bin MATORI pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Bima V, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa JOKO MULYONO Bin MATORI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

Subsidair

----- Bahwa ia Terdakwa JOKO MULYONO Bin MATORI pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Bima V, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa JOKO MULYONO Bin MATORI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya