Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
456/Pid.Sus/2025/PN Smg | RITA MULYANI PUJIASTUTI, SH | BONDAN KRISTIAWAN Bin SUTIKNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 456/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4833/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa BONDAN KRISTIAWAN Bin SUTIKNO, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Jabungan Kel. Jabungan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa BONDAN KRISTIAWAN Bin SUTIKNO, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Jabungan Kel. Jabungan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |