Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, perbuatan hukum jual beli tersebut dan menurut hukum harus dibatalkan, karena dengan berlakunya peraturan pemerintah No.10/1961 tentang pendaftaran tanah, pasal 19 P.P. No.10/1961 mengharuskan setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu Akte yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria, (maksudnya ialah harus dengan Akte Otentik Notaris/PPAT), dengan demikian, setiap peralihan hak atas tanah yang bukan didasarkan pada Akte Otentik yakni Akte Notaris atau Akte PPAT menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan batal dan tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 2176/Plamongansari tanggal 21 September 2000 a.n Sholekah dengan luas Tanah 1.491 M2 (seribu empat ratuus Sembilan puluh satu ) dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Madu Sari
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Dulu Mustar, Sekarang Arif
Budiono
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Sukaeri
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Dulu Kusaeri, Sekarng Sugeng
Riaynto
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mencabut Sertifikat Hak Milik nomor 2176/Plamongansari tanggal 21 September 2000 atas nama Tergugat Sholekah oleh karena perolehannya tidak dengan secara baik dan benar
- Menetapkan menurut Hukum bahwa Tanah milik PENGGUGAT yang diperoleh berdasarkan warisan dari orang tua PENGGUGAT Almarhum Kasman Warko sebagaimana surat Leter C Nomor : 1200 persil 32 kelas ll adalah pemberian dari orang tua PENGGUGAT sesuai kutipan Leter C Nomor :130 dan IPEDA yang sudah atas nama PENGGUGAT yang belum pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun baik oleh orang tua PENGGUGAT ataupun PENGGUGAT sendiri, dan tanah pekarangan tersebut adalah sah milik PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan,karena SHM tersebut perolehannya tidak secara baik & benar
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan tunai kepada PENGGUGAT berupa kerugian Materil kepada PENGGUGAT yaitu sesuai dengan harga pasaran terendah Tanah pekarangan Setempat yaitu : Rp 2.236.500.000,-(dua milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan PENGGUGAT telah kehilangan Hak untuk menikmati dan menjualnya kepada orang lain;
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah Pekarangan dalam perkara a quo serta memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor :2176 luas 1.491 M2 (seribu empat ratus Sembilan puluh satu meter persegi) dan Surat Ukur Nomor 554/Plamongansari/2000 dan NIB : 11.01.04.06.01594 atas nama Sholekah yang terletak di Jl. Madu Sari Rt.001/Rw.012 Kelurahan Plamongansari Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Madu Sari
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Dulu Mustar, Sekarang Arif
Budiono
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : H. Sukaeri
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Dulu Kusaeri, Sekarng Sugeng
Riaynto
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya manakala TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|