Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
868/Pid.Sus/2019/PN Smg R.Bondan Agung Kardono, SH FIRMAN NUGRAHA Bin Alm MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 868/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -489/M.3.10/Euh.2/11/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
3.1.    Primair  :
--------- Bahwa ia Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di pinggir Jalan Ngesrep Timur Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------
    Pada awalnya hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO menghubungi saudara CEMPLENG ( Daftar Pencarian Orang ) menggunakan telephon Aplikasi Whats Apps (WA) selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis Sabu dengan cara menanyakan kepada saudara CEMPLENG “ISO TA” (BISA NGGA), setelah itu saudara CEMPLENG menjawab “ISO MAS” (BISA MAS) lalu tersangka menjawab “YO MAS AQ JUPUK SETENGAH” (YA MAS SAYA PESAN SETENGAH) lalu saudara CEMPLENG berkata “SIAP”.
    Setelah itu Terdakwa menuju ke daerah pelabuhan Tanjung Mas dan berjanji untu berjumpa dengan saudara CEMPLENG menggunakan sepeda motor 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk YAMAHA Type MIO warna biru Nopol L -3087-KO, sekira pukul 02.00 WIB setibanya tersangka di Pelabuhan Tanjung Mas Terdakwa berjumpa dengan saudara CEMPLENG kemudian mereka berdua mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu di Atm Bank BCA di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang, setelah uang pembelian berhasil Terdakwa transfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per setengah gram Sabu, lalu saudara CEMPLENG menghubungi temannya mengabarkan jika uang pembelian narkotika jenis sabu sudah berhasil di transfer.
    Bahwa sekira +/- 1 jam saudara kemudian, Sdr. CEMPLENG di kabari oleh temannya dan diberi foto gambar letak alamat narkotika jenis sabu di daerah Jembatan layang Pelabuhan Tanjung Mas Kota semarang, lalu Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu ditempat yang telah ditentukan tersebut. Setelah narkotika jenis sabu berhasil Terdakwa ambil, narkotika jenis sabu tersebut di bawa pulang ke kos Terdakwa dan dipergunakan di dalam kamar Kos Brilian Jl.Sumurboto Barat III, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
    Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi kembali saudara CEMPLENG berjanji akan bertemu di Pelabuhan Tanjung Mas untuk meminta tolong untuk memesan akan membeli lagi  narkotika jenis sabu, kemudian saudara CEMPLENG di beri uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, lalu saudara CEMPLENG menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal memberi nomor rekening Bank BCA kepada saudara CEPLENG lalu saudara CEMPLENG memberikan nomor rekening Bank BCA tersebut ke Terdakwa, selanjutnya karena Terdakwa tidak memiliki uang kemudian ia meminta tolong teman Terdakwa yang bernama saudara OKI ( Daftar Pencarian Orang ) untuk mentransferkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) per setengah gram sabu, karena saudara CEMPLENG dan Saudara OKI sudah saling mengenal bukti transfer bank BCA saudara OKI kirim ke saudara CEMPLENG lalu saudara CEMPLENG menghubungi kembali seseorang yang tidak dikenal Terdakwa, setelah itu saudara CEMPLENG diberi foto gambar letak alamat jenis sabu di daerah semarang utara.
    Bahwa saat itu Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya menuju ke foto gambar letak alamat jenis sabu yang sebelumnya di tunjukkan oleh saudara CEMPLENG, sesampainya di lokasi foto gambar letak alamat jenis sabu tersebut Terdakwa mencari dan benar di temukan narkotika jenis sabu yang menempel di tembok sesuai dengan foto gambar letak alamat jenis sabu yang ditunjukkan oleh saudara CEMPLENG, setelah narkotika jenis sabu berhasil di ambil Terdakwa langsung berencana pulang keKos Brilian Jl.Sumurboto Barat III, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, pada saat Terdakwa sampai di daerah Ngesrep Timur, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh 3 (tiga) orang saksi N. UMBAR S, SH bersama saksi RIYADI NUGROHO, S.H. dan saksi TAOFIQ ADI sebagai petugas polrestabes Semarang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
    Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh saksi MUTIYANTO dan saat itu ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan plastik warna hitam yang Terdakwa  simpan di dalam saku celana sebelah kiri celana yang ia gunakan dan 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI, Type Redmi 4A, warna Silver dengan simcard Indosat dengan nomor 085809043004, kemudian pihak kepolisian kemudian membawa Terdakwa dan barang bukti kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dan alasan yang sah untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor : 2243 /NNF/2019 tanggal 6 September 2019, bahwa barang bukti berupa  :
    1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan plastik warna hitam dengan berat 0,17412 gram dan 1 tube plastik bekas urine.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Semarang dinyatakan bahwa Barang Bukti seperti tersebut di atas dinyatakan POSITIF mengandung METAMFETAMINA atau Shabu. METAMFETAMINA atau Sabu adalah termasuk Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman sebagaimana terdaftar dalam lampiran UU RI No. 35 Th. 2009 No. urut 61 (enam puluh satu).
-------- Perbuatan ia Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di pinggir Jalan Ngesrep Timur Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut  : --------
    Pada awalnya hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO menghubungi saudara CEMPLENG ( Daftar Pencarian Orang ) menggunakan telephon Aplikasi Whats Apps (WA) selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis Sabu dengan cara menanyakan kepada saudara CEMPLENG “ISO TA” (BISA NGGA), setelah itu saudara CEMPLENG menjawab “ISO MAS” (BISA MAS) lalu tersangka menjawab “YO MAS AQ JUPUK SETENGAH” (YA MAS SAYA PESAN SETENGAH) lalu saudara CEMPLENG berkata “SIAP”.
    Setelah itu Terdakwa menuju ke daerah pelabuhan Tanjung Mas dan berjanji untu berjumpa dengan saudara CEMPLENG menggunakan sepeda motor 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk YAMAHA Type MIO warna biru Nopol L -3087-KO, sekira pukul 02.00 WIB setibanya tersangka di Pelabuhan Tanjung Mas Terdakwa berjumpa dengan saudara CEMPLENG kemudian mereka berdua mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu di Atm Bank BCA di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang, setelah uang pembelian berhasil Terdakwa transfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per setengah gram Sabu, lalu saudara CEMPLENG menghubungi temannya mengabarkan jika uang pembelian narkotika jenis sabu sudah berhasil di transfer.
    Bahwa sekira +/- 1 jam saudara kemudian, Sdr. CEMPLENG di kabari oleh temannya dan diberi foto gambar letak alamat narkotika jenis sabu di daerah Jembatan layang Pelabuhan Tanjung Mas Kota semarang, lalu Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu ditempat yang telah ditentukan tersebut. Setelah narkotika jenis sabu berhasil Terdakwa ambil, narkotika jenis sabu tersebut di bawa pulang ke kos Terdakwa dan dipergunakan di dalam kamar Kos Brilian Jl.Sumurboto Barat III, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
    Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi kembali saudara CEMPLENG berjanji akan bertemu di Pelabuhan Tanjung Mas untuk meminta tolong untuk memesan akan membeli lagi  narkotika jenis sabu, kemudian saudara CEMPLENG di beri uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, lalu saudara CEMPLENG menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal memberi nomor rekening Bank BCA kepada saudara CEPLENG lalu saudara CEMPLENG memberikan nomor rekening Bank BCA tersebut ke Terdakwa, selanjutnya karena Terdakwa tidak memiliki uang kemudian ia meminta tolong teman Terdakwa yang bernama saudara OKI ( Daftar Pencarian Orang ) untuk mentransferkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) per setengah gram sabu, karena saudara CEMPLENG dan Saudara OKI sudah saling mengenal bukti transfer bank BCA saudara OKI kirim ke saudara CEMPLENG lalu saudara CEMPLENG menghubungi kembali seseorang yang tidak dikenal Terdakwa, setelah itu saudara CEMPLENG diberi foto gambar letak alamat jenis sabu di daerah semarang utara.
    Bahwa saat itu Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya menuju ke foto gambar letak alamat jenis sabu yang sebelumnya di tunjukkan oleh saudara CEMPLENG, sesampainya di lokasi foto gambar letak alamat jenis sabu tersebut Terdakwa mencari dan benar di temukan narkotika jenis sabu yang menempel di tembok sesuai dengan foto gambar letak alamat jenis sabu yang ditunjukkan oleh saudara CEMPLENG, setelah narkotika jenis sabu berhasil di ambil Terdakwa langsung berencana pulang keKos Brilian Jl.Sumurboto Barat III, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, pada saat Terdakwa sampai di daerah Ngesrep Timur, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh 3 (tiga) orang saksi N. UMBAR S, SH bersama saksi RIYADI NUGROHO, S.H. dan saksi TAOFIQ ADI sebagai petugas polrestabes Semarang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
    Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh saksi MUTIYANTO dan saat itu pada diri dan penguasaan Terdakwa ditemukan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis METAMFETAMINA berupa Sabu yang dikemas dalam 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan plastik warna hitam yang Terdakwa  simpan di dalam saku celana sebelah kiri celana yang ia gunakan dan 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI, Type Redmi 4A, warna Silver dengan simcard Indosat dengan nomor 085809043004, kemudian pihak kepolisian kemudian membawa Terdakwa dan barang bukti kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dan alasan yang sah untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor : 2243 /NNF/2019 tanggal 6 September 2019, bahwa barang bukti berupa  :
    1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan plastik warna hitam dengan berat 0,17412 gram dan 1 tube plastik bekas urine.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Semarang dinyatakan bahwa Barang Bukti seperti tersebut di atas dinyatakan POSITIF mengandung METAMFETAMINA atau Shabu. METAMFETAMINA atau Sabu adalah termasuk Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman sebagaimana terdaftar dalam lampiran UU RI No. 35 Th. 2009 No. urut 61 (enam puluh satu).
-------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidiair
--------- Bahwa Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2019 bertempat di pinggir Jalan Ngesrep Timur Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis METAMFETAMINA bagi dirinya sendiri yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut  : --------
    Pada awalnya hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO menghubungi saudara CEMPLENG ( Daftar Pencarian Orang ) menggunakan telephon Aplikasi Whats Apps (WA) selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis Sabu dengan cara menanyakan kepada saudara CEMPLENG “ISO TA” (BISA NGGA), setelah itu saudara CEMPLENG menjawab “ISO MAS” (BISA MAS) lalu tersangka menjawab “YO MAS AQ JUPUK SETENGAH” (YA MAS SAYA PESAN SETENGAH) lalu saudara CEMPLENG berkata “SIAP”.
    Setelah itu Terdakwa menuju ke daerah pelabuhan Tanjung Mas dan berjanji untu berjumpa dengan saudara CEMPLENG menggunakan sepeda motor 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk YAMAHA Type MIO warna biru Nopol L -3087-KO, sekira pukul 02.00 WIB setibanya tersangka di Pelabuhan Tanjung Mas Terdakwa berjumpa dengan saudara CEMPLENG kemudian mereka berdua mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu di Atm Bank BCA di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang, setelah uang pembelian berhasil Terdakwa transfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per setengah gram Sabu, lalu saudara CEMPLENG menghubungi temannya mengabarkan jika uang pembelian narkotika jenis sabu sudah berhasil di transfer.
    Bahwa sekira +/- 1 jam saudara kemudian, Sdr. CEMPLENG di kabari oleh temannya dan diberi foto gambar letak alamat narkotika jenis sabu di daerah Jembatan layang Pelabuhan Tanjung Mas Kota semarang, lalu Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu ditempat yang telah ditentukan tersebut. Setelah narkotika jenis sabu berhasil Terdakwa ambil, narkotika jenis sabu tersebut di bawa pulang ke kos Terdakwa dan dipergunakan tanpa hak atau disalahgunakan di dalam kamar Kos Brilian Jl.Sumurboto Barat III, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
    Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi kembali saudara CEMPLENG berjanji akan bertemu di Pelabuhan Tanjung Mas untuk meminta tolong untuk memesan akan membeli lagi  narkotika jenis sabu, kemudian saudara CEMPLENG di beri uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa, lalu saudara CEMPLENG menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa kenal memberi nomor rekening Bank BCA kepada saudara CEPLENG lalu saudara CEMPLENG memberikan nomor rekening Bank BCA tersebut ke Terdakwa, selanjutnya karena Terdakwa tidak memiliki uang kemudian ia meminta tolong teman Terdakwa yang bernama saudara OKI ( Daftar Pencarian Orang ) untuk mentransferkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) per setengah gram sabu, karena saudara CEMPLENG dan Saudara OKI sudah saling mengenal bukti transfer bank BCA saudara OKI kirim ke saudara CEMPLENG lalu saudara CEMPLENG menghubungi kembali seseorang yang tidak dikenal Terdakwa, setelah itu saudara CEMPLENG diberi foto gambar letak alamat jenis sabu di daerah semarang utara.
    Bahwa saat itu Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motornya menuju ke foto gambar letak alamat jenis sabu yang sebelumnya di tunjukkan oleh saudara CEMPLENG, sesampainya di lokasi foto gambar letak alamat jenis sabu tersebut Terdakwa mencari dan benar di temukan narkotika jenis sabu yang menempel di tembok sesuai dengan foto gambar letak alamat jenis sabu yang ditunjukkan oleh saudara CEMPLENG, setelah narkotika jenis sabu berhasil di ambil Terdakwa langsung berencana pulang keKos Brilian Jl.Sumurboto Barat III, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, pada saat Terdakwa sampai di daerah Ngesrep Timur, Kel. Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh 3 (tiga) orang saksi N. UMBAR S, SH bersama saksi RIYADI NUGROHO, S.H. dan saksi TAOFIQ ADI sebagai petugas polrestabes Semarang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu tersebut.
    Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh saksi MUTIYANTO dan saat itu pada diri dan penguasaan Terdakwa ditemukan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis METAMFETAMINA berupa Sabu yang dikemas dalam 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan plastik warna hitam yang Terdakwa  simpan di dalam saku celana sebelah kiri celana yang ia gunakan dan 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI, Type Redmi 4A, warna Silver dengan simcard Indosat dengan nomor 085809043004, kemudian pihak kepolisian kemudian membawa Terdakwa dan barang bukti kekantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang.
    Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dan alasan yang sah untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang Nomor : 2243 /NNF/2019 tanggal 6 September 2019, bahwa barang bukti berupa  :
    1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan plastik warna hitam dengan berat 0,17412 gram dan 1 tube plastik bekas urine.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Semarang dinyatakan bahwa Barang Bukti seperti tersebut di atas dinyatakan POSITIF mengandung METAMFETAMINA atau Shabu. METAMFETAMINA atau Sabu adalah termasuk Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman sebagaimana terdaftar dalam lampiran UU RI No. 35 Th. 2009 No. urut 61 (enam puluh satu).
-------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN NUGRAHA Bin ( Alm ) MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya