Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg PT. LINTAS NIAGA JAYA PT. SB.CON PRATAMA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. LINTAS NIAGA JAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WISNU ADI DHARMA, SH.MHPT. LINTAS NIAGA JAYA
Pihak
NoNama
1PT. SB.CON PRATAMA
Pihak
Petitum

M  E  N  G  A  D  I  L  I

  • Mengabulkan Permohonan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang  Sementara ( PKPUS) dari Pemohon  tersebut ,  selama 45 ( Empat Puluh Lima )  hari , terhitung  sejak  tanggal putusan  diucapkan ;
  • Menunjuk Sdr. H. MUHAMAD YUSUF. SH.MH, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , sebagai  Hakim Pengawas ;        
  • Mengangkat  Sdr.  DEDI SUWASONO.SH. Mkn  , berkantor  pada “Law Office DEDI SUWASONO  & PARTNERS “  beralamat di Jalan Kimar . I , No . 236 , Kota Semarang , Jawa – Tengah ;  dan sdr  AGUNG PRIBADI .SH. , berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO  & PARTNERS ” , beralamat di Jalan Kimar . I , No : 236 , Kota Semarang , Jawa – Tengah ,  sebagai para Pengurus ;
  • Menetapkan  sidang  musyawarah  Majelis  Hakim  pada  hari :  Kamis ,  Tanggal : 15  Maret 2018 , bertempat  di Pengadilan Niaga pada Pengadilan  Negeri  Semarang ,  Jalan  Siliwangi       ( Krapyak ) No . 512 , Semarang . 50148 , Jawa  Tengah ;
  • Memerintahkan  Pengurus  untuk  memanggil  Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan  para  Kreditor yang  dikenal  dalam  surat  tercatat agar  datang  pada  sidang  yang  telah  ditetapkan diatas ;
  • Menetapkan  biaya  pengurusan  dan  imbalan  jasa  bagi  Pengurus  ditetapkan kemudian  setelah  Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang  berakhir ;
  • Menangguhkan  mengenai  biaya  Permohonan  Penundaan  Kewajiban  Pembayaran  Utang  ini sampai dengan  berakhirnya  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak