Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS) dari Pemohon tersebut , selama 45 ( Empat Puluh Lima ) hari , terhitung sejak tanggal putusan diucapkan ;
- Menunjuk Sdr. H. MUHAMAD YUSUF. SH.MH, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , sebagai Hakim Pengawas ;
- Mengangkat Sdr. DEDI SUWASONO.SH. Mkn , berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS “ beralamat di Jalan Kimar . I , No . 236 , Kota Semarang , Jawa – Tengah ; dan sdr AGUNG PRIBADI .SH. , berkantor pada “Law Office DEDI SUWASONO & PARTNERS ” , beralamat di Jalan Kimar . I , No : 236 , Kota Semarang , Jawa – Tengah , sebagai para Pengurus ;
- Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari : Kamis , Tanggal : 15 Maret 2018 , bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , Jalan Siliwangi ( Krapyak ) No . 512 , Semarang . 50148 , Jawa Tengah ;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;
- Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
|