Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perjanjian yang dibuat antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT tertanggal 15 Mei 2024 tidak mengikat PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar atau mengembalikan uang TURUT TERGUGAT sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus --------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar bunga setiap bulan kelalaian mengembalikan uang TURUT TERGUGAT tersebut terhitung sejak TERGUGAT menandatangani pernyataan pertanggungjawaban yakni tanggal 15 Agustus 2024, sebesar 0,5% setiap bulannya.-----------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan kerugaian PENGGUGAT sebesar Rp. 239.770.000 (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)-------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran uang PENGGUGAT tersebut sebesar 0,5% per bulan terhitung sejak Agustus 2024--------------------------------------------------
- Meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan kantor yang ditempati TERGUGAT II yang terletak di Jl. Yos Sudarso Nomor 72 Kota Semarang-------------------------------------------------------------------------
- Apabila Tergugat I lalai memenuhi kewajibannya maka tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Yos Sudarso Nomor 72 tersebut dilelang dan hasil lelangnya diserahkan kepada PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT--------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk menaati isi putusan ini;--------------------------------
- Menhukum TERGUGAT I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.-------------------------------------------------------------
|