Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SEMARANG PEMUDA PANDU SIWI SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 383.470.108,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 383.470.108.62 (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus delapan koma enam puluh dua rupiah);yang terdiri dari :
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 326.667.848.80 (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan koma delapan puluh rupiah);
  2. Tunggakan Denda senilai Rp. 52.882.245,13 (lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima koma tiga belas rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak