------Bahwa ia Terdakwa WAHYU SANTOSO SEMBIRING BIN MUSDANA SAPAR SEMBIRING pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di jalan Klipang raya Bundaran Blok Z depan masjid Al-Fatah Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
----------Perbuatan Terdakwa WAHYU SANTOSO SEMBIRING BIN MUSDANA SAPAR SEMBIRING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------- |