Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg FIKA FATMASARI 1.PT.Nita Irawati Setjodiningrat (SPBU 4456212)
2.Nita Irawati Setjodiningrat (SPBU 4456212)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang  Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian diubah kembali dalam  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakanya putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas  pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 26.600.000,- ( dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah),dengan rincian sebagai berikut :

 

Uang Pesangon                                   9 x Rp  1.900.000,-             = Rp 17.100.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja       5 x Rp 1.900.000,-                = Rp   9.500.000,-

  1.                                                                                     = Rp 26.600.000,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 26.600.000,- (Dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sebesar 6 x Rp.1.900.000,- = Rp 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya