Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
87/Pdt.G.S/2024/PN Smg KSP Graha Mandiri Luhur Purbowo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KSP Graha Mandiri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKSP Graha Mandiri
Pihak
NoNama
1Luhur Purbowo
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 59.350.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000413 / PP-MSM / KSP-GM / IV / 2023;

Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 59.350.000,-;

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 59.350.000,-;

Menghukum Tergugat untuk menyerahkan  obyek jaminan dalam keadaan baik berupa :

  • Mobil Suzuki type Swift ST M/T, No. Pol : H-1176ZP, warna abu-abu mtl, No. BPKB : S05719336, No. rangka : MHYEZC21SAJ116720, No. mesin : M15A1A617982, tahun pembuatan 2010 atas nama Luhur Purbowo [Tergugat]

kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang mobil obyek jaminan tersebut untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 59.350.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang];

Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak