Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
375/Pdt.G/2024/PN Smg Tugi Siti Rahayu Emi Sari Wulan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tugi Siti Rahayu
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ADI LAKSONO AHMAD, S.H.Tugi Siti Rahayu
Pihak
NoNama
1Emi Sari Wulan
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangi PENGGUGAT dan TERGUGAT, bermeterai cukup, tertanggal 4 Desember 2019;
  • Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar kewajiban, ganti rugi bunga dan kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) secara tunai terhitung sejak 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan denda keterlambatan pembayaran setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak