Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Yoga Mahadibyanta Editia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 237.669.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000331 / PP-MSM / KSP-GM / II / 2023;

3.Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 237.669.000,-;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-;

5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan :

  • Unit Mobil BMW type 530I E60, No. Pol : H 1219 MC warna hitam metalik, No. BPKB : Q-06144185, No. rangka : MHHNA77035K904062, No. mesin : 0406J250, tahun pembuatan 2005 atas nama Verdian Setiawan [obyek jaminan]

kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang].

6.Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan tersebut;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak