Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
354/Pid.B/2024/PN Smg Finradost Yufan M., S.H. UNTUNG MARYADI bin (alm) JOKO HARTOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 354/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3207/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1UNTUNG MARYADI bin (alm) JOKO HARTOPO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

  KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa UNTUNG MARYADI Bin (alm) JOKO HARTOPO pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah yang berada di Jalan Candi Losmen Nomor 17, RT 02, RW 09, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa UNTUNG MARYADI Bin (alm) JOKO HARTOPO pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah yang berada di Jalan Candi Losmen Nomor 17, RT 02, RW 09, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya