Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Smg Sutejo 1.PT. BANK PANIN KCU Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sutejo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Teguh Suryadi S.H., M.KnSutejo
Pihak
NoNama
1PT. BANK PANIN KCU Semarang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;

 

  1. Menyatakan pelunasan dari Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan milik Penggugat yang diajukan oleh Tergugat I atas objek sebagai berikut:

 

4.1 Tanah yang terletak di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 979 berdasarkan Surat Ukur Tanggal 15-10-1998 Nomor 084/Tlogosari Kulon/1998 Luas 200 M2 atas nama Sutejo yang terletak di Desa/Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor 198/2018 Tanggal 01/10/2018 di PPAT Bambang Soegianto SH MH kepada Tergugat;

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan bahwa kerugian materiil Penggugat atas lelang eksekusi hak tanggungan adalah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I setelah Putusan ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak