Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa UMI ATIYAH Binti (Alm) MASRUR, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi SRI HERLINA, yang beralamat di Perum Bukit Wahid Regency aster I No. 15 B, Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa siapa mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak atau hukum”.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--- |