Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
485/Pdt.Bth/2025/PN Smg 1.MUDIONO
2.SHINTA FAREH ANDINI SETYOWATI
PT.BPR GURU JATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 485/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUDIONO
2SHINTA FAREH ANDINI SETYOWATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1NICO ARIEF BUDI SANTOSO, S.HMUDIONO
2NICO ARIEF BUDI SANTOSO, S.HSHINTA FAREH ANDINI SETYOWATI
Pihak
NoNama
1PT.BPR GURU JATENG
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan/Verzet Para Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perlawanan  PARA PELAWAN (Verzet) adalah pihak yang patut demi hukum dinyatakan sebagai PARA PELAWAN yang benar sebagaimana berdasarkan Pasal 196 ayat (6) HIR;

3. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk menetapkan Sita Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Kendaran Roda Empat dengan Identitas :

Nomor BPKB     : N-02056808

Merk           : Jeep

Type           : WRANGLER Sport, Renegade 4 Door30-A/T

Nomor Polisi   : H-9-MD

Nomor Mesin    : FL 517466

Nomor Rangka   : 1C4BJWK86FL517466

Warna          : Putih

Tahun          : 2022

Atasnama       : MUDIONO

Alamat         : Jl.Rowosari, Rt.004/Rw.002, Kel.Rowosari

                 Kec.Tembalang, Kota Semarang.

sebagaimana Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N.;

4. Menyatakan dan menetapkan untuk mengangkat Penetapan Sita Eksekusi Jaminan Fidusia berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 20/Pdt.Eks.Fds/2025/PN.Smg, tanggal 25 Juli 2025, terhadap Kendaran Roda Empat dengan Identitas :

Nomor BPKB     : N-02056808

Merk           : Jeep

Type           : WRANGLER Sport, Renegade 4 Door30-A/T

Nomor Polisi   : H-9-MD

Nomor Mesin    : FL 517466

Nomor Rangka   : 1C4BJWK86FL517466

Warna          : Putih

Tahun          : 2022

Atasnama       : MUDIONO

Alamat         : Jl.Rowosari, Rt.004/Rw.002, Kel.Rowosari

                 Kec.Tembalang, Kota Semarang.

sebagaimana Permohonan yang diajukan oleh Pemohon/Terlawan;

5. Menyatakan dan Menetapkan untuk Menolak Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Permohonan Eksekusi, dalam Perkara Perdata Nomor:20/Pdt.Eks/2025/PN.Smg, dengan alasan bahwa Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00465100.AH.05.01 Tahun 2022, adalah Cacat demi Hukum;

6. Menyatakan dan Menetapkan cacat demi hukum terhadap Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N. dan oleh karenanya ditetapkan dan dinyatakan Batal demi Hukum;

7. Menyatakan dan Menetapkan cacat demi hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00465100.AH.05.01 Tahun 2022, dan oleh karenanya ditetapkan dan dinyatakan Batal demi Hukum;

8. Menetapkan dan Menyatakan atas Cacat demi hukum sehingga menjadi Batal demi hukum Akta Pemberian Jaminan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiduciare, Nomor 09, Tanggal 18 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Notaris Siti Roayanah S.H.,Sp.N. dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00465100.AH.05.01 Tahun 2022, dan oleh karenanya tidak mengikat Para Pelawan sehingga Menghukum Terlawan untuk melepaskan Obyek Jaminan Fidusia sebagai Jaminan Hutang Para Pelawan;  

9. Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) walaupun terdapat upaya hukum dari Pihak Terlawan;

10. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini;

 

A T A U

Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak