Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Smg Cholifah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan status kawin belum tercatat pada Nik/3674015304640001 yang semula tertulis dan terbaca di betulkan menjadi status Belum Menikah.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan Salinan penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Semarang, agar Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatnya pada KK dan Nik Pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak