Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
9/Pid.Pra/2018/PN Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
------------------------------ |
Pihak |
No | Nama | 1 | INGE NATALIA TARUNA |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Cq Kepolisian Kota Besar Semarang KAPOLRESTABES |
|
Pihak |
|
Petitum Permohonan |
-
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMOHON adalah sebagai pihak yang mempunyai kepentingan dan berhak untuk mengajukan permohonan pra peradilan ini.
- Menyatakan TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap perkara pidana berdasarkan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penanganan perkara atas Berkas perkara pidana dengan Laporan Pengaduan No : Rekom / 101 / VIII / 2016 / SPKT tanggal 17 Agustus 2016 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku maksimal dalam waktu 3 bulan dari diucapkannya putusan ini penyidik harus meningkatkan status perkara pidana dengan Terlapor Teddy Sanjaya dan istrinya ke tahap penyidikan;
- Menghukum Termohon untuk menanggung segala biaya perkara yang timbul;
-
Memohon kepada Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |