Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
129/Pid.B/2018/PN Smg ANDHY H. BOLIFAAR,SH.,MH. CANDRA DENNY SETIAWAN als DONO bin DJUMINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-48/O.3.10.7/Euh.2/03/2018
Pihak
NoNama
1ANDHY H. BOLIFAAR,SH.,MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1CANDRA DENNY SETIAWAN als DONO bin DJUMINO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN.
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Candra Denny Setiawan Als Dono Bin Djumino dan  Anak I. LISTIAWAN ARLENT BIN LESTARI LISTIAWAN ARLENT BIN LESTARI, Anak II. WISNU ARI SATRIA PUTRA BIN SUKIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2017 sekitar pukul.13.30 Wib bertempat di Jl. Raya RM HadiSoebeno (pertigaan Al Azhar BSB) ikut wilayah Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau untuk memudahkan pencurian tersebut atau untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain dapat melarikan diri jika diketahui pada waktu itu juga ataupun untuk menjamin penguasaan atas benda yang telah dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

-    Awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2017 sekitar pukul.11. 00 Wib, Terdakwa  dan  anak I, anak II(dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di bengkel cat motor daerah Mangkang. Saat itu anak I mengajak untuk menjual tromol miliknya di daerah PKL Jatisari Mijen. Lalu dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio bertiga Terdakwa Candra Denny Setiawan, Anak I dan II naik sepeda motor milik Terdakwa Candra.
-    Sesampainya di depan Restaurant Kentucky Fried Chicken BSB, melintas beberapa anak-anak sekolah Al Azhar sekitar umur 11 tahun sedang berjalan kaki beramai ramai dan diantaranya ada yang membawa handphone. Kemudian timbul niat Anak I untuk memiliki handphone tersebut. Lalu Anak I mengajak Anak II dan Terdakwa Candra untuk mengambil handphone milik salah satu anak-anak tersebut. Dan niat Anak I disetujui oleh Anak II dan Terdakwa Candra. Lalu Anak I menurunkan Terdakwa Candra dan Anak II di pinggir jalan sedangkan Anak I dengan mengendarai motor mendekati rombongan anak-anak sekolah tersebut. Anak I ternyata berpura-pura akan mengantarkan salah satu anak-anak tersebut dan kebetulan saat itu Sdr. Calvin Alvaro Rashad Bin Yuliyono (saksi korban-anak) sedang memegang handphone merk Vivo type V5 warna hitam di tangannya menolak untuk diantarkan oleh Anak I. Setelah itu, Anak I berbalik arah dan kembali ke tempat Anak II dan Terdakwa Candra tadi menunggu. Selanjutnya Anak I berboncengan dengan Terdakwa Candra dan Anak II dan berhenti di pertigaan jalan masuk menuju sekolah Al Azhar dan menyuruh Anak II untuk mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Terdakwa Candra bertugas sebagai joki yang berada diatas motor sedangkan Anak I yang nanti akan mengambil handphone. Kemudian Terdakwa Candra dan Anak I kembali mendekati lagi rombongan Sdr. Calvin Alvaro Rashad dan teman-temannya. Anak I turun dari motor, lalu berusaha untuk merebut handphone dari tangan Sdr. Calvin Alvaro Rashad yang saat itu Sdr. Calvin Alvaro Rashad berusaha mempertahankan handphone tersebut, sehingga Anak I memukul dengan menggunakan tangan kosong dibagian punggung Sdr. Calvin Alvaro sehingga terjatuh dan itu membuat Anak I lebih mudah mengambil handphone merk Vivo V5 merk hitam dari tangan Sdr. Calvin Alvaro dan setelah handphone tersebut berhasil diambil oleh Anak I dan langsung pergi bersama-sama Terdakwa Candra dan Anak II.
-    Bahwa 1 (satu) buah handphone merk Vivo type V5 warna hitam tersebut dijual secara online dan telah laku sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dipergunakan untuk menyewa kamar kost di daerah Karang Nongko selama 1 (satu) bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah habis untuk berfoya foya.
-    Bahwa tindakan Anak I, Anak II bersama-sama dengan Terdakwa Candra Denny mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo type V5 warna hitam tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban Sdr. Calvin Alvaro Rashad Bin Yuliyono
-    Bahwa akibat kejadian tersebut, Sdr. Calvin Alvaro Rashad Bin Yuliyono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.499.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Candra Denny Setiawan Als Dono Bin Djumino dan  Anak I. LISTIAWAN ARLENT BIN LESTARI LISTIAWAN ARLENT BIN LESTARI, Anak II. WISNU ARI SATRIA PUTRA BIN SUKIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2017 sekitar pukul.13.30 Wib bertempat di Jl. Raya RM HadiSoebeno (pertigaan Al Azhar BSB) ikut wilayah Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

-    Awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2017 sekitar pukul.11. 00 Wib, Terdakwa Candra Denny Setiawan Als Dono Bin Djumino dan  anak I dan anak II (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di bengkel cat motor daerah Mangkang. Saat itu anak I mengajak untuk menjual tromol miliknya di daerah PKL Jatisari Mijen. Lalu dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio bertiga Terdakwa Candra Denny Setiawan, Anak I dan II naik sepeda motor milik Terdakwa Candra.
-    Sesampainya di depan Restaurant Kentucky Fried Chicken BSB, melintas beberapa anak-anak sekolah Al Azhar sekitar umur 11 tahun sedang berjalan kaki beramai ramai dan diantaranya ada yang membawa handphone. Kemudian timbul niat Anak I untuk memiliki handphone tersebut. Lalu Anak I mengajak Anak II dan Terdakwa Candra untuk mengambil handphone milik salah satu anak-anak tersebut. Dan niat Anak I disetujui oleh Anak II dan Terdakwa Candra. Lalu Anak I menurunkan Terdakwa Candra dan Anak II di pinggir jalan sedangkan Anak I dengan mengendarai motor mendekati rombongan anak-anak sekolah tersebut. Anak I ternyata berpura-pura akan mengantarkan salah satu anak-anak tersebut dan kebetulan saat itu Sdr. Calvin Alvaro Rashad Bin Yuliyono (saksi korban-anak) sedang memegang handphone merk Vivo type V5 warna hitam di tangannya menolak untuk diantarkan oleh Anak I. Setelah itu, Anak I berbalik arah dan kembali ke tempat Anak II dan Terdakwa Candra tadi menunggu. Selanjutnya Anak I berboncengan dengan Terdakwa Candra dan Anak II dan berhenti di pertigaan jalan masuk menuju sekolah Al Azhar dan menyuruh Anak II untuk mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Terdakwa Candra bertugas sebagai joki yang berada diatas motor sedangkan Anak I yang nanti akan mengambil handphone. Kemudian Terdakwa Candra dan Anak I kembali mendekati lagi rombongan Sdr. Calvin Alvaro Rashad dan teman-temannya. Anak I turun dari motor, lalu berusaha untuk merebut handphone dari tangan Sdr. Calvin Alvaro Rashad yang saat itu Sdr. Calvin Alvaro Rashad berusaha mempertahankan handphone tersebut tetapi kalah tenaga dan setelah handphone tersebut berhasil diambil oleh Anak I dan langsung pergi bersama-sama Terdakwa Candra dan Anak II.
-    Bahwa 1 (satu) buah handphone merk Vivo type V5 warna hitam tersebut dijual secara online dan telah laku sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dimana uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah dipergunakan untuk menyewa kamar kost di daerah Karang Nongko selama 1 (satu) bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah habis untuk berfoya foya.
-    Bahwa tindakan Anak I, Anak II bersama-sama dengan Terdakwa Candra Denny mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo type V5 warna hitam tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban Sdr. Calvin Alvaro Rashad Bin Yuliyono.
-    Bahwa akibat kejadian tersebut, Sdr. Calvin Alvaro Rashad Bin Yuliyono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.499.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya