Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
- Menyatakan surat tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat PENGGUGAT untuk ditujukan kepada Majelis Jemaat GKI Stadion Semarang / TERGUGAT I adalah surat rahasia yang seharusnya hanya ada 1 (satu) buah surat dan tidak dapat diduplikasi maupun dipublikasikan oleh pihak TERGUGAT I ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyebarluaskan dan memberikan surat rahasia PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan melanggar hak subyektif PENGGUGAT terkait Kerahasiaan dan Hak yang bersifat Pribadi atas surat rahasia PENGGUGAT tanggal15 Desember 2020 yang seharusnya hanya ada 1 (satu) buah surat dan seharusnya hanya untuk ditujukan kepada TERGUGAT I, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan investigasi dan menyerahkan informasi kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini diputus, terkait nama pihak yang telah menyebarkan surat rahasia PENGGUGAT kepada TERGUGAT II ataupun kepada TERGUGAT III ;
- Menyatakan sah demi hukum yang dilakukan oleh PENGGUGAT terkait mengirimkan surat keberatan PENGGUGAT terhadap pernikahan TERGUGAT II dan terkait bersurat kepada TERGUGAT I terkait persoalan pribadi PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang telah menyebarluaskan dokumen rahasia PENGGUGAT tanpa izin PENGGUGAT dan digunakan untuk melaporkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk segera mengembalikan surat rahasia PENGGUGAT kepada PENGGUGAT paling lama 1 (satu) minggu setelah putusan ini diputus ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT III yang memperoleh atau mengumpulkan dokumen rahasia PENGGUGAT berupa surat rahasia untuk TERGUGAT I dalam Laporan Polisi LP / B / 221 / III / 2022 / SPKT / POLRESTABES SEMARANG / POLDA JATENG tanggal 25 Maret 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III terhadap PENGGUGAT, sehingga menimbulkan kerugian pada diri Penggugat dengan perincian :
Kerugian Materiil berupa :
- Biaya untuk mengurus permasalahan ini baik perkara pidana maupun perkara perdata, termasuk biaya penasehat hukum sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )
Kerugian In materiil berupa :
- Rasa takut, cemas, dan malu terhadap masyarakat karena telah diposisikan sebagai TERSANGKA, kehilangan kebebasannya, sehingga apabila dinilai dengan uang, layak dan pantas dinilai sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat kerugian yang diderita oleh Penggugat dengan perincian :
Kerugian Materiil berupa :
- Biaya untuk mengurus permasalahan ini baik perkara pidana maupun perkara perdata, termasuk biaya penasehat hukum sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah )
Kerugian In materiil berupa :
- Rasa takut, cemas, dan malu terhadap masyarakat karena telah diposisikan sebagai TERSANGKA, kehilangan kebebasannya, sehingga apabila dinilai dengan uang, layak dan pantas dinilai sebesar Rp 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sengaja tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng.
|