Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat kepada para pihak, sesuai Surat Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 10. tanggal 17 Bulan Januari Tahun 2023.
- Menyatakan Demi Hukum, bahwa perbuatan tergugat telah melakukan Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 10. tanggal 17 Bulan Januari Tahun 2023 dimana Akta Perubahan Perjanjian Kredit tersebut tidak dapat di pisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Akta Perjanjian Kredit tanggal 24 Juni 2019 Nomor 03 juncto Akta Perubahan Perjanjian Kredit tertanggal 10 Oktober 2020 Nomor 14 yang keduanya dibuat di hadapan Notaris.
- Menyatakan sisa Kewajiban tergugat kepada penggugat ( PT. BPR Muncul Artha Sejahtera ) adalah sebesar Rp. 344.894.980,- ( tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Sebesar Rp. 344.894.980,- ( tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) Secara langsung (penuh) seketika dan sekaligus Lunas.
- Memberikan Perintah penjualan agunan kredit milik tergugat untuk pelunasan Hutang apabila tergugat tidak melunasi seluruh kewajibanya secara langsung dan seketika atau sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya perkara yang timbul.
|