DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
|
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hak cipta, berupa hak ekonomi PENGGUGAT, dengan menggunakan Program Komputer NX 6.0 dan Program Komputer NX 8.0 untuk kepentingan komersial TERGUGAT tanpa seizin atau lisensi yang sah dari PENGGUGAT selaku pemegang hak cipta; dan
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 1.577.631.103,62 (satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga koma enam puluh dua Rupiah) dan ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) (dengan dasar perhitungan nilai kurs tengah mata uang Amerika Serikat terhadap Rupiah BI pada saat Gugatan ini didaftarkan, yaitu senilai USD 1 = Rp. 14.321,01) secara sekaligus.
|
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), kasasi atau upaya hukum lainnya; dan
|
- Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada TERGUGAT.
|
Atau,
apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
|