Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg AJI SUSANTO, SH, MH NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-63/0.3.14/Ft.1/01/2019
Pihak
NoNama
1AJI SUSANTO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU :

 

PRIMAIR

Perbuatan terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Perbuatan terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA Bin SUDIR MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KE DUA 

 

PRIMAIR

Perbuatan terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA Bin SUDIR MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal 56 ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR

Perbuatan terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA Bin SUDIR MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal 56 ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Perbuatan terdakwa NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya