Dakwaan |
c. Dakwaan :
Primair :
------Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Bin PARSIMIN (Alm) bersama-sama dengan ADRIYANTO bin alm SUKIRNO (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Jalan Sadewo Utara RT 06, RW 05 Kel. Pindrikan Lor, Kec.Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
------ Bahwa pada awal hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 08.00 wib waktu itu terdakwa sedang dirumah, Saksi IWAN (DPO) , menelepon terdakwa di HP SAMSUNG GTC3322, di nomor 085747745758 yang intinya adalah terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis Shabu di Semarang, sesampainya di Semarang akan di pandu oleh seseorang, dan namor hp terdakwa telah diberikan kepada orang yang akan memandu, terdakwa di minta untuk berangkat pada pukul 10,00 wib, selanjutnya terdakwa pergi ke persewaan mobil dan ketemu dengan saksi RAHMAT di Jalan Brantas Cilacap, untuk menyewa mobil merk BRIO SATYA, namun karena badan terdakwa agak tidak sehat sehingga Tersangka tidur dulu. -----------------------------------------------------------------
------ Sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) melalui telepon untuk mengajak untuk menemani ke Semarang, dan saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) menyanggupi, selanjutnya terdakwa menjemput saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) di Jl Penyu, Cilacap, sekira pukul 17.00 Wib saksi IWAN (DPO) menelpon menanyakan apakah terdakwa sudah berangkat apa belum dan terdakwa jawab bahwa terdakwa sudah daIam perjalanan, sekira pukul 21.00 Wib tersangka ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama saksi FERRY (DPO), yang menanyakan apakah benar nama terdakwa RUDI, selanjutnya dia mengarahkan terdakwa untuk ke Jl Sadewo VII Semarang, sekira pukul 22.00 Wib orang yang mengaku bernama FERRY mengirim SMS yang berisi” jika nanti ada telpon tolong diangkat ya “,
sekira pukul 00.00 Wib Kamis dini hari tanggal 20 Juli 2017 terdakwaa sampai di Jalan Sadewo VII dan menunggu petujuk dari saksi FERRY (DPO), dan sekira pukul 00.10 Wib terdakwa di Telpon oleh saksi FERRY (DPO) dengan nomor lain (simpati) yang mengaku bernama FERRY yang menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa sampaikan kalau terdakwa sudah di Jl Sadeso VII, selanjutnya mengarahkan terdakwa untuk “berjalan masuk sampai perempatan belok kanan depan SD Pindrikan, di depan SD Ada mobil warna silver di sebelah pot “ , selanjutnya terdakwa bersama saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah), berjalan kaki menyusuri alamat di maksud namun terdakwa merasa kesulitan untuk menemukan tempat Narkotika jenis Shabu diletakkan dan selanjutnya terdakwa duduk-duduk di kursi di pinggir Jalan di depan SD Pindrikan, sekira pukul 00.30 Wib terdakwa ditelpon oleh saksi FERRY (DPO), dan terdakwa sampaikan kalau terdakwa kesulitan menemukan dan terdakwa mengajak untuk menerima penyerahan secara langsung (adu banteng) namun saksi FERRY (DPO) tidak mau dan terdakwa ditujukkan lagi “disebelah mobil di sela pot bungkus rokok Dji Sam Su” selanjutnya terdakwa berdiri untuk mencari dan berhasil menemukan dan terdakwa ambil dengan tangan kanan dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah) untuk meninggalkan tempat tersebut menuju mobil, namun sesaat kemudian terdakwa di dekati oleh beberapa orang terdakwa perkirakan itu adalah petugas, selanjutya terdakwa membuang Narkotika jenis Shabu yang baru saja terdakwa ambil, orang yang mendekati terdakwa mengenalkan diri sebagai petugas BNNP Jateng dan menanyakan barang yang terdakwa buang selanjutnya terdakwa cari dan terdakwa ke temukan selanjutya terdakwa di tangkap dan barang berupa bungkus rokok Dji Sam Su di sita, kemudian dilanjutkan pemeriksaan mobil dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi :
a) 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
b) 1 (satu) buah timbangan digital EPSOS warna hitam.
c) 1 (satu) bungkus plastik cetik CTik 4x6100 lbr.
d) 1 (satu) buah dos cutter warna putih berisi 1 (satu) buah cutter kecil.
e) 1 (satu) buah plaster kecil merk NACHI TAPE,
Yang kemudian dilakukand penyitaan.
Setelah itu terdakwa dan saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah), dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1269/NNF/2017 tanggal 26 Juli 2017, didapat hasil bahwa barang bukti yang disita dari tersangka atas nama RUDI HARTONO bin alm. PARSIMIN Kamis tanggal 20 Juli 2017 di Jalan Sadewo Utara RT 06, RW 05 Kel. Pindrikan Lor, Kec.Semarang Tengah Kota Semarang Prov, Jawa Tengah, disimpulkan bahwa barang bukti :
a. BB-2743/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 23,863 gram yang dibalut plester warna coklat di dalam bungkus rokok DJI SAM SOE.
b. BB-2744/2017/NNF berupa1(satu) bungkus plastic berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,072 gram.
mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No.
------ Perbuatan terdakwa RUDI HARTONO Bin PARSIMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Bin PARSIMIN (Alm) bersama-sama dengan ADRIYANTO bin alm SUKIRNO (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Jalan Sadewo Utara RT 06, RW 05 Kel. Pindrikan Lor, Kec.Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada awal hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 08.00 wib waktu itu terdakwa sedang dirumah, Saksi IWAN (DPO) , menelepon terdakwa di HP SAMSUNG GTC3322, di nomor 085747745758 yang intinya adalah terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis Shabu di Semarang, sesampainya di Semarang akan di pandu oleh seseorang, dan namor hp terdakwa telah diberikan kepada orang yang akan memandu, terdakwa di minta untuk berangkat pada pukul 10,00 wib, selanjutnya terdakwa pergi ke persewaan mobil dan ketemu dengan saksi RAHMAT di Jalan Brantas Cilacap, untuk menyewa mobil merk BRIO SATYA, namun karena badan terdakwa agak tidak sehat sehingga Tersangka tidur dulu. -----------------------------------------------------------------
------ Sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) melalui telepon untuk mengajak untuk menemani ke Semarang, dan saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) menyanggupi, selanjutnya terdakwa menjemput saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) di Jl Penyu, Cilacap, sekira pukul 17.00 Wib saksi IWAN (DPO) menelpon menanyakan apakah terdakwa sudah berangkat apa belum dan terdakwa jawab bahwa terdakwa sudah daIam perjalanan, sekira pukul 21.00 Wib tersangka ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama saksi FERRY (DPO), yang menanyakan apakah benar nama terdakwa RUDI, selanjutnya dia mengarahkan terdakwa untuk ke Jl Sadewo VII Semarang, sekira pukul 22.00 Wib orang yang mengaku bernama FERRY mengirim SMS yang berisi” jika nanti ada telpon tolong diangkat ya “,
sekira pukul 00.00 Wib Kamis dini hari tanggal 20 Juli 2017 terdakwaa sampai di Jalan Sadewo VII dan menunggu petujuk dari saksi FERRY (DPO), dan sekira pukul 00.10 Wib terdakwa di Telpon oleh saksi FERRY (DPO) dengan nomor lain (simpati) yang mengaku bernama FERRY yang menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa sampaikan kalau terdakwa sudah di Jl Sadeso VII, selanjutnya mengarahkan terdakwa untuk “berjalan masuk sampai perempatan belok kanan depan SD Pindrikan, di depan SD Ada mobil warna silver di sebelah pot “ , selanjutnya terdakwa bersama saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah), berjalan kaki menyusuri alamat di maksud namun terdakwa merasa kesulitan untuk menemukan tempat Narkotika jenis Shabu diletakkan dan selanjutnya terdakwa duduk-duduk di kursi di pinggir Jalan di depan SD Pindrikan, sekira pukul 00.30 Wib terdakwa ditelpon oleh saksi FERRY (DPO), dan terdakwa sampaikan kalau terdakwa kesulitan menemukan dan terdakwa mengajak untuk menerima penyerahan secara langsung (adu banteng) namun saksi FERRY (DPO) tidak mau dan terdakwa ditujukkan lagi “disebelah mobil di sela pot bungkus rokok Dji Sam Su” selanjutnya terdakwa berdiri untuk mencari dan berhasil menemukan dan terdakwa ambil dengan tangan kanan dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah) untuk meninggalkan tempat tersebut menuju mobil, namun sesaat kemudian terdakwa di dekati oleh beberapa orang terdakwa perkirakan itu adalah petugas, selanjutya terdakwa membuang Narkotika jenis Shabu yang baru saja terdakwa ambil, orang yang mendekati terdakwa mengenalkan diri sebagai petugas BNNP Jateng dan menanyakan barang yang terdakwa buang selanjutnya terdakwa cari dan terdakwa ke temukan selanjutya terdakwa di tangkap dan barang berupa bungkus rokok Dji Sam Su di sita, kemudian dilanjutkan pemeriksaan mobil dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi :
a) 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
b) 1 (satu) buah timbangan digital EPSOS warna hitam.
c) 1 (satu) bungkus plastik cetik CTik 4x6100 lbr.
d) 1 (satu) buah dos cutter warna putih berisi 1 (satu) buah cutter kecil.
e) 1 (satu) buah plaster kecil merk NACHI TAPE,
Yang kemudian dilakukand penyitaan.
Setelah itu terdakwa dan saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah), dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1269/NNF/2017 tanggal 26 Juli 2017, didapat hasil bahwa barang bukti yang disita dari tersangka atas nama RUDI HARTONO bin alm. PARSIMIN Kamis tanggal 20 Juli 2017 di Jalan Sadewo Utara RT 06, RW 05 Kel. Pindrikan Lor, Kec.Semarang Tengah Kota Semarang Prov, Jawa Tengah, disimpulkan bahwa barang bukti :
a. BB-2743/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 23,863 gram yang dibalut plester warna coklat di dalam bungkus rokok DJI SAM SOE.
b. BB-2744/2017/NNF berupa1(satu) bungkus plastic berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,072 gram.
mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No.
------ Perbuatan terdakwa RUDI HARTONO Bin PARSIMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
------Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Bin PARSIMIN (Alm) bersama-sama dengan ADRIYANTO bin alm SUKIRNO (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di Jalan Sadewo Utara RT 06, RW 05 Kel. Pindrikan Lor, Kec.Semarang Tengah Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa pada awal hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 08.00 wib waktu itu terdakwa sedang dirumah, Saksi IWAN (DPO) , menelepon terdakwa di HP SAMSUNG GTC3322, di nomor 085747745758 yang intinya adalah terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis Shabu di Semarang, sesampainya di Semarang akan di pandu oleh seseorang, dan namor hp terdakwa telah diberikan kepada orang yang akan memandu, terdakwa di minta untuk berangkat pada pukul 10,00 wib, selanjutnya terdakwa pergi ke persewaan mobil dan ketemu dengan saksi RAHMAT di Jalan Brantas Cilacap, untuk menyewa mobil merk BRIO SATYA, namun karena badan terdakwa agak tidak sehat sehingga Tersangka tidur dulu. -----------------------------------------------------------------
------ Sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) melalui telepon untuk mengajak untuk menemani ke Semarang, dan saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) menyanggupi, selanjutnya terdakwa menjemput saksi ADRIYANTO (dalam berkas terpisah) di Jl Penyu, Cilacap, sekira pukul 17.00 Wib saksi IWAN (DPO) menelpon menanyakan apakah terdakwa sudah berangkat apa belum dan terdakwa jawab bahwa terdakwa sudah daIam perjalanan, sekira pukul 21.00 Wib tersangka ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama saksi FERRY (DPO), yang menanyakan apakah benar nama terdakwa RUDI, selanjutnya dia mengarahkan terdakwa untuk ke Jl Sadewo VII Semarang, sekira pukul 22.00 Wib orang yang mengaku bernama FERRY mengirim SMS yang berisi” jika nanti ada telpon tolong diangkat ya “,
sekira pukul 00.00 Wib Kamis dini hari tanggal 20 Juli 2017 terdakwaa sampai di Jalan Sadewo VII dan menunggu petujuk dari saksi FERRY (DPO), dan sekira pukul 00.10 Wib terdakwa di Telpon oleh saksi FERRY (DPO) dengan nomor lain (simpati) yang mengaku bernama FERRY yang menanyakan keberadaan terdakwa dan terdakwa sampaikan kalau terdakwa sudah di Jl Sadeso VII, selanjutnya mengarahkan terdakwa untuk “berjalan masuk sampai perempatan belok kanan depan SD Pindrikan, di depan SD Ada mobil warna silver di sebelah pot “ , selanjutnya terdakwa bersama saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah), berjalan kaki menyusuri alamat di maksud namun terdakwa merasa kesulitan untuk menemukan tempat Narkotika jenis Shabu diletakkan dan selanjutnya terdakwa duduk-duduk di kursi di pinggir Jalan di depan SD Pindrikan, sekira pukul 00.30 Wib terdakwa ditelpon oleh saksi FERRY (DPO), dan terdakwa sampaikan kalau terdakwa kesulitan menemukan dan terdakwa mengajak untuk menerima penyerahan secara langsung (adu banteng) namun saksi FERRY (DPO) tidak mau dan terdakwa ditujukkan lagi “disebelah mobil di sela pot bungkus rokok Dji Sam Su” selanjutnya terdakwa berdiri untuk mencari dan berhasil menemukan dan terdakwa ambil dengan tangan kanan dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah) untuk meninggalkan tempat tersebut menuju mobil, namun sesaat kemudian terdakwa di dekati oleh beberapa orang terdakwa perkirakan itu adalah petugas, selanjutya terdakwa membuang Narkotika jenis Shabu yang baru saja terdakwa ambil, orang yang mendekati terdakwa mengenalkan diri sebagai petugas BNNP Jateng dan menanyakan barang yang terdakwa buang selanjutnya terdakwa cari dan terdakwa ke temukan selanjutya terdakwa di tangkap dan barang berupa bungkus rokok Dji Sam Su di sita, kemudian dilanjutkan pemeriksaan mobil dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam berisi :
a) 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga shabu.
b) 1 (satu) buah timbangan digital EPSOS warna hitam.
c) 1 (satu) bungkus plastik cetik CTik 4x6100 lbr.
d) 1 (satu) buah dos cutter warna putih berisi 1 (satu) buah cutter kecil.
e) 1 (satu) buah plaster kecil merk NACHI TAPE,
Yang kemudian dilakukand penyitaan.
Setelah itu terdakwa dan saksi ADRIYANTO(dalam berkas terpisah), dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1269/NNF/2017 tanggal 26 Juli 2017, didapat hasil bahwa barang bukti yang disita dari tersangka atas nama RUDI HARTONO bin alm. PARSIMIN Kamis tanggal 20 Juli 2017 di Jalan Sadewo Utara RT 06, RW 05 Kel. Pindrikan Lor, Kec.Semarang Tengah Kota Semarang Prov, Jawa Tengah, disimpulkan bahwa barang bukti :
a. BB-2743/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 23,863 gram yang dibalut plester warna coklat di dalam bungkus rokok DJI SAM SOE.
b. BB-2744/2017/NNF berupa1(satu) bungkus plastic berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,072 gram.
mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa RUDI HARTONO Bin PARSIMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|