| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa Tergugat (PT BNI Life Insurance) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat (Uswatun Khasanah) merupakan bagian dari hubungan keagenan yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi TergugatMenghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat klaim asuransi sebesar Rp 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 98.400.000,-Menghukum Tergugat (PT BNI Life Insurance) untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika dan sekaligus (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;Menyatakan Turut Tergugat  wajib tunduk dan taat pada putusan perkara ini, tanpa dimintai prestasi apapun.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |