Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
497/Pdt.G/2025/PN Smg HIMPUNAN KEADILAN KONSUMEN MANAJEMEN MG SETOS HOTEL & MART SETOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 497/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1HIMPUNAN KEADILAN KONSUMEN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HHIMPUNAN KEADILAN KONSUMEN
Pihak
NoNama
1MANAJEMEN MG SETOS HOTEL & MART SETOS
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Meenyatakan Penggugat Memiliki Legal standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo:
  3. Menyatakan Tergugat (MANAJEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS ) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau setidaknya Melanggar PASAL 8 AYAT (1) jo PASAL 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen  dalam menjalan-kan operasional bisnis-nya;
  4. Memerintahkan Tergugat Untuk Menarik Produk-Produk barang  yaitu Gula Putih , Kremer, Kopi, Shampoo, sabun mandi, Kripik Tempe, Cemilan ulir (merk Mg.setos/ Mart Setos) dan Produk Makanan/Minuman yang dijual di restoran “Bloomy” yaitu “CHICKEN BLACKPEPPER, CHICKEN CORDON BLEU, CHICKEN STROGANOFF, CHICKEN BLACKPEPPER, BEEF BURGER, AYAM RICA –RICA, TIRAMISU CAKE, BEEF STROGANOFF “yang melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat (MANA JEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS ) Untuk Meminta Maaf Kepada Konsumen secara online di media online dan Televisi Nasional yang resmi terdaftar di Dewan Pers indonesia  ;
  6. Memerintahkan Tergugat (MANAJEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS) Untuk Membayar Biaya ganti Kerugian kepada Penggugat untuk dibagikan kepada semua Konsumen yang dirugikan  sebesar Total sebesar Rp. 21,160,000,000,00 (dua pulu Satu Milyar seratus enam puluh juta  Rupiah)  secara Tunai  ;
  7. Membebankan Biaya Perkara seluruhnya  Kepada Tergugat akibat Perkara yang timbul
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding atau Kasasi;
  9. Membebankan Uang Paksa (dwangsom) Kepada Tergugat (MANAJEMEN MG. SETOS HOTEL & MART SETOS) sebesar Rp. 1,000,000,00 ( Satu Juta Rupiah) Per/hari  atas Keterlambatan melaksanakan Putusan ini;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak