Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
378/Pid.Sus/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 378/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3303/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO bersama sama dengan ANDRE APRILIANO Bin TEGUH WARSITO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, Tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ciliwung II No.674 RT09/RW 05 Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

---------Perbuatan Terdakwa BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa ia Terdakwa BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO bersama sama dengan ANDRE APRILIANO Bin TEGUH WARSITO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, Tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ciliwung II No.674 RT09/RW 05 Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk memiliki, menimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” .

 

--------- Perbuatan Terdakwa BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya