Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil diatas saya memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sesuai dengan UU Cipta Kerja Pasal 156 UU No 11 Tahun 2016.
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf dalam bentuk surat dan bermaterai.
- Membubarkan Koperasi KSJ apabila benar tidak memiliki ijin operasional koperasi.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
|