Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
617/Pdt.G/2024/PN Smg MOCH AMIRUL ZIDIQ MUCHAMAD KHOIRUL BADIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 617/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IIN KUSUMAWATI, S.H., M.H.MOCH AMIRUL ZIDIQ
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan SAH perjanjian sewa menyewa antara PENGGUGAT Dengan TERGUGAT atas tanah dan bangunan SHM : 3228, luas ± 96 m2, di alamat Tembalang Pesona Asri Blok J No.19, Kel. Kramas, Kec. Tembalang, Kota Semarang atas nama TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT  Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
  4. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil berupa penyewaan tanah dan bangunan selama 3 tahun sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  2. Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena penyewaan tanah dan bangunan tersebut yang masih dikontrak orang lain akan hilang secara cuma-cuma, senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT  sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) secara TUNAI, LUNAS dan SEKETIKA;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;
    3. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
    4. Menyatakan TURUT TERGUGAT I Dan II untuk tunduk dan patuh;
    5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak