Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg RONI ADI SAPUTRA,S.H. H.HARTOTO BIN H.SUTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-425/O.3.15/Ft.1/05/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

Kesatu

Primair

  • Perbuatan Terdakwa HARTOTO merupakan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

  •  

Perbuatan Terdakwa Hartoto merupakan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Perbuatan Terdakwa Hartoto merupakan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

 

Subsidair

Perbuatan Terdakwa Hartoto merupakan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya