Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg | RONI ADI SAPUTRA,S.H. | H.HARTOTO BIN H.SUTARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 47/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Mei 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-425/O.3.15/Ft.1/05/2018 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | Kesatu Primair
Perbuatan Terdakwa Hartoto merupakan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
ATAU KEDUA PRIMAIR Perbuatan Terdakwa Hartoto merupakan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 12 Huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Perbuatan Terdakwa Hartoto merupakan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tantang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |