Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2024/PN Smg TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH EKO RELLYANTO bin SUGIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2217/M.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

      ---------- Bahwa terdakwa EKO RELLYANTO bin SUGIYO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 pada jam 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Gang Pasar Penggilingan Daging Jalan Banteng II Kel. Pandean Lamper Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

 

Subsidiair :

---------- Bahwa terdakwa EKO RELLYANTO bin SUGIYO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 pada jam 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam Gang Pasar Penggilingan Daging Jalan Banteng II Kel. Pandean Lamper Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya