Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
349/Pid.Sus/2024/PN Smg | RENNY SOFYANI, SH | ENDANG PRASETYANING UTAMI KLAVERT, S.E., M.Si anak dari (Alm) EDRIS PRAWIRODIHARJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 349/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 27 Juni 2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU Kedua Bahwa terdakwa Endang Prasetyaning Utami Klavert, SE, M.Si, anak dari (Alm) Edris Prawirodiharjo pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 sekira pukul 15.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di di suatu tempat di Jakarta Timur, karena terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU Ketiga Bahwa terdakwa Endang Prasetyaning Utami Klavert, SE, M.Si, anak dari (Alm) Edris Prawirodiharjo pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 sekira pukul 15.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di suatu tempat di Jakarta Timur, karena terdakwa ditahan di Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat daripada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |