Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Dr. RISMANTO, SH., M.Kn FERI ALUN SAMUDRO bin JARWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2255/M.3.41/Ft.1/12/2024
Pihak
NoNama
1Dr. RISMANTO, SH., M.Kn
Pihak
NoNamaPenahanan
1FERI ALUN SAMUDRO bin JARWO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya