Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg KASMURI TS PT. ALAM DAYA SAKTI Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KASMURI TS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SIGIT DJOKO PRIJONO,SH DkkKASMURI TS
Pihak
NoNama
1PT. ALAM DAYA SAKTI
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat tanpa alasan yang sah serta tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah PHK yang tidak sah menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang berupa sebuah bangunan pabrik milik PT. Alam Daya Sakti, yang beralamat di Jalan Simongan Nomor 39 Semarang, berikut semua barang-barang tidak bergerak milik Tergugat yang ada di dalamnya;-------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK yang telah dilakukan kepada Penggugat sebesar Rp. 68.425.000,00 (enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:------
  1. Uang pesangon 2 bulan

2 x 9 x Rp. 2.125.000,00                                                 = Rp.   38.250.000,00

  1. Uang penghargaan masa kerja

10 x Rp. 2.125.000,00                                                     = Rp.   21.250.000,00

  1. Uang penggantian hak 15%

15% x Rp. 59.500.000,00                                               = Rp.   8.925.000,00

Jumlah                                                                              = Rp. 68.425.000,00

(enam puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)

  1. Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah/ gaji Penggugat bulan Januari s/d Maret 2017 sebesar Rp. 135.000 x 3 bulan = Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);--------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2017 sebesar Rp. 2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang proses setiap bulannya sebesar Rp. 2.125.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) terhitung sejak April 2017 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.--------------------------------------------

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya