Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
86/Pdt.G/2019/PN Smg DIDIK SANTOSO bin Alm Kasman .Dkk 1.Pimpinan Cabang PT. BRI Persero Tbk. Cabang Semarang Patimura
2.Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Semarang
3.MOCHAMAD ERVAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 18 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DIDIK SANTOSO bin Alm Kasman .Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Eko Justisianto,SHDIDIK SANTOSO bin Alm Kasman .Dkk
Pihak
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. BRI Persero Tbk. Cabang Semarang Patimura
2Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang Semarang
3MOCHAMAD ERVAN
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Perlawanan (Darden Verzet ) Para Pelawan seluruhnya.

2.Menyatakan menurut hukum Perlawanan yang diajukan Para Pelawan beritikat baik.

3.Menyatakan menurut hukum,  Pelaksanaan Lelang No.1505/37/2018   atas tanah SHM No. 2521 luas ±   181 M2  atas nama DIDIK SANTOSO  yang terletak di  Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw.002, Kel. Mlatiharjo, Kec. Semarang Timur dengan   batas – batas :

 

-U t a r a          : tanah milik Parnata

-S e l a t a n      : Jl.Cimanuk VIII

-T i m u r          : tanah milik Sakiyan

-B a r a t          : Jl.Cimanuk Raya

 

Yang telah dilaksanakan tanggal 18 Oktober 2018 oleh Terlawan V, adalah tidak Sah dan harus dibatalkan.

 

4.Menyatakan Menurut Hukum, Kutipan Risalah Lelang Nomor : 1505/37/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Terlawan II   batal demi hukum maka Terlawan III tidak menjadi pemenang lelang. maka Terlawan III demi hukum tidak dapat melakukan proses balik nama kepada Turut Terlawan

5.Menghukum Terlawan I  dan Terlawan II untuk mengembalikan / menyerahkan kembali Obyek lelang atas SHM No. 2521 luas ±   181 M2  atas nama  DIDIK SANTOSO  yang terletak di  Jl. Cimanuk Raya, Rt.004, Rw.002, Kel. Mlatiharjo, Kec. Semarang Timur  kepada PARA PELAWAN.

6.Menghukum Para Terlawan  dan Turut Terlawan tunduk putusan

7.Menghukum Terlawan I, Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul,

Atau,

Ketua Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan yang seadil- adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak