Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.G.S/2016/PN Smg Sjanti Dewi Hutama,SE. Ibu Erni Novita, PT Citra Mandiri Finance Semarang. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2016/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 15 Jul. 2016
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sjanti Dewi Hutama,SE.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agus Budianto,SH.Adv.CLA.Sjanti Dewi Hutama,SE.
Pihak
NoNama
1Ibu Erni Novita, PT Citra Mandiri Finance Semarang.
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan  perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan sisa kekurangan hanya sebesar Rp. 30.000.000,- yang harus dilunasi bersamaan dengan penyerahan BPKB mobil kepada Penggugat.

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaq), terhadap Objek mobil tersebut.

5.Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk mematuhi dan tunduk kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no 8 tahun 2011. 

6.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Atau                         

Apabila Majlis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aquino Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak