Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pid.Pra/2022/PN Smg INGE NATALIA TARUNA 1.KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
2.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat ---
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.SMG yang putus pada tangga. 18 Januari 2018 perkara antara Ny. Inge Natalia Taruna melawan Teddy Sanjaya sebagai Tergugat I dan Ny Imelda Ariyani sebagai Tergugat II yang pada amarnya :

MENGADILI

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan ditambah bunga sebesar Rp 1% (satu persen) tiap bulannya yang dihitung sejak bulan April 2016 sampai dengan para Tergugat membayar lunas semua hutangnya kepada Penggugat:
Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada para Tergugat:

 

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Nomor: 277/Pdt/2018/PT.SMG tertanggal 28 Agustus 2018 di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dengan amar sebagai berikut :

MENGADILI

Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Terbanding/Pembanding semula Tergugat dan Turut Tergugat.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Smg tanggal 25 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3334 K/Pdt/2019 tertanggal 19 November 2019 diputus sebagai berikut :

Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. TEDDY SANJAYA, dan 2. IMELDA  ARIYANI  tersebut:
Menghukum Para Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa berdasarkan putusan – putusan tersebut, terbukti secara hukum perbuatan Teddy Sanjaya dan Imelda Aryani kepada Pemohon tergolong perbuatan melawan hukum, bukan perbuatan wanprestasi.

Pihak Dipublikasikan Ya