Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. 1.Sarwo Edy
2.Agus Riyadi
2.CV Pasti Lancar
3.Tarwi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LUTFI ULINNUHA, S.H. dan RekanSarwo Edy
2LUTFI ULINNUHA, S.H. dan RekanAgus Riyadi
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA TERMOHON PKPU (CV. PASTI LANCAR dan TARWI) untuk jangka waktu palingĀ 
lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakan putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PARA TERMOHON PKPU (CV. PASTI LANCAR dan TARWI);
4. Menunjuk dan Mengangkat :
a. FAJAR ROMY GUMILAR, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-98.AH.04.06-2023 tertanggal 07 Juni 2023, yang beralamat kantor hukum Gumilar & Co., Gedung Gondangdia Lama No. 25, Lt. 3, Jalan R.P. Soeroso No. 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
b. ALIF ABDURRAHMAN, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-23 AH.04.05-2022, yang beralamat kantor Lingkungan Sendang, RT. 002 /RW. 002 Kel. Walitelon Selatan, Kec. Temanggung, Kab. Temanggung, Provinsi Jawa Tengah
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU aquo dan sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan PAILIT.
5. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Pemohon PKPU, Para Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat.
7. Membebankan seluruh Biaya Perkara kepada PARA TERMOHON PKPU (CV. PASTI LANCAR dan TARWI);
Atau apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq. Mejelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak