Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pid.Sus/2026/PN Smg RINA CHRISTINA T., S.H., M.H. 1.RAMA ABDUL QOBIR Bin (Alm) ANSORI
2.NIKHO SUGIONO Bin ANTONIUS YULIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 266/M.3.10/Enz.2/01/2026
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------- Bahwa terdakwa I RAMA ABDUL QOBIR Bin (Alm) ANSORI bersama-sama dengan terdakwa II NIKHO SUGIONO Bin ANTONIUS YULIANTO pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa di Mijen RT 001 RW 005 Kelurahan Mijen Kecamatan MIjen Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

 

Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 622 ayat (1) huruf w UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.Pasal 622 ayat (1) huruf w UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa terdakwa I RAMA ABDUL QOBIR Bin (Alm) ANSORI bersama-sama dengan terdakwa II NIKHO SUGIONO Bin ANTONIUS YULIANTO pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.50 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan bengkel mobil Must Artanto Gang Dieng I Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

 

Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a  UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya