Dakwaan |
Bahwa pada hari Jum’at tangal 14 Januari 2022 sekira pukul 17.25 Wib di Indomaret cangkiran Kel. Cankiran Kec. Mijen Kota Semarang telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh Sdr. Arif Sanjaya bin (alm) Heri Susanto, yaitu dengan memanfaatkan kelengahan para penjaga toko yan sedang sibuk melayani pembeli dan pada saat merasa aman selanjutnya tersangka menambil 4 (empat) kotak susu dancow kemasan 800 gr yang berada di etalase toko kemudian memasukkannya kedalam tas pungung milik tersangka tapi pada saat tersangka berniat untuk pergi meninggalkan toko tindakan tersangka diketahui oleh penjaga toko kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek MIjen Semarang |