Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
342/Pid.Sus/2024/PN Smg | VIDYA KHAIRUNNISA, SH | UNTUNG Bin SUMARJO (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 342/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3027/M.3.10/Enz.2/06/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : -------- Bahwa terdakwa UNTUNG Bin SUMARJO (Alm) bersama-sama dengan Saksi AGUS PRAWIYANTO Als. KEPET Bin SUROTO (Alm) (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan PT. Wijaya Karya (SEMARAK 1B) yang beralamat di Jl. Komdor Laut Yos Sudarso Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Serbuk Kristal Narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium krimininalistik dengan berat bersih 1,7208 gram.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : -------- Bahwa terdakwa UNTUNG Bin SUMARJO (Alm) bersama-sama dengan Saksi AGUS PRAWIYANTO Als. KEPET Bin SUROTO (Alm) (Berkas Perkara terpisah/Splitsing) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan PT. Wijaya Karya (SEMARAK 1B) yang beralamat di Jl. Komdor Laut Yos Sudarso Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Serbuk Kristal Narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium krimininalistik dengan berat bersih 1,7208 gram.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |