Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
435/Pid.Sus/2024/PN Smg SUPARTI, SH. AJI TRI MAULANA alias KOTAK Bin SUPARMO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 435/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3757/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AJI TRI MAULANA alias KOTAK Bin SUPARMO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa  Terdakwa AJI TRI MAULANA alias KOTAK Bin SUPARMO pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 07.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat Tambakboyo Rt. 007 Rw. 002 Kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu“ setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat bersih 2,85146 gram.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

, ---------- Bahwa ia Terdakwa AJI TRI MAULANA alias KOTAK Bin SUPARMO pada har hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 07.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat Tambakboyo Rt. 007 Rw. 002 Kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dengan berat bersih 2,85146 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112  Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya