Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
541/Pdt.Bth/2018/PN Smg | Mashadi | 1.Mochamad Fauzi Muttaqien 2.Zaenal Arifin, SH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 541/Pdt.Bth/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: -Agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk memerintahkan penundaan Eksekusi Pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan yang dikuasai dan dihuni oleh Pelawan kepada Terlawan I, sampai dengan perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap atau setidak-tidaknya hingga adanya kepastian hukum tentang status tanah dan bangunan lebih lanjut. DALAM PUTUSAN AKHIR : PRIMAIR: 1.Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan; 2.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur; 3.Menyatakan pelawan adalah penyewa yang beriktikad baik atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 175 C, Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang ; 4.Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat perjanjian sewa menyewa tanggal 12 April 2010 yang dibuat antara Pelawan dengan Turut Terlawan; 5.Memerintahkan untuk menunda penundaan Eksekusi Pengosongan No. 40/Rsl.Eks/2018/PN. Smg dan penyerahan tanah dan bangunan yang dikuasai dan dihuni oleh Pelawan , hingga adanya kepastian hukum tentang status tanah dan bangunan lebih lanjut. 6.Menghukum Turut Terlawan tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7.Menghukum para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 8.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |