Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
252/Pdt.G/2025/PN Smg 1.TEGUH PRIYO UTOMO
2.T SRI HANDINI
1.SANTOSO SUTANTO
2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TEGUH PRIYO UTOMO
2T SRI HANDINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Suryani, SH, MHTEGUH PRIYO UTOMO
2Suryani, SH, MHT SRI HANDINI
Pihak
NoNama
1SANTOSO SUTANTO
2PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pihak
Pihak
NoNama
1KPKNL Pekalongan
2Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”) ;
  3. Menyatakan pelaksanaan hasil Lelang Harta Milik PARA PENGGUGAT berupa :
  4. 1 (satu) bidang tanah dengan luas 7.640 m2 (tujuh ribu enam ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 94, tertanggal 04 Maret 2004;
  5. 2 (dua) bidang tanah dengan luas 2.264 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) dan diatasnya berdiri bangunan seluas 919 m2 (sembilan ratus sembilan belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2074 tertanggal 24 Januari 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2075 tanggal 24 Januari 2018;

Dilaksanakan dibawah harga pasaran sehingga merugikan PARA PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT I secara hukum mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT atas Objek LELANG   berupa :
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 94, tertanggal 04 Maret 2004, seluas 7.640 m2 (tujuh ribu enam ratus empat puluh meter persegi)
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2074 tertanggal 24 Januari 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2075 tanggal 24 Januari 2018, dengan total luas 2.264 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) dan diatasnya berdiri bangunan seluas 919 m2 (sembilan ratus sembilan belas meter persegi);

Dengan mewajibkan PARA PENGGUGAT membayar semua biaya yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT I sesuai dengan bukti tertulisnya;

  1. Memerintahkan TERGUGAT I menerima pengembalian dana atas Biaya LELANG dan / atau apabila TERGUGAT I menolak untuk menerima pembayaran pengembalian dimaksud, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Semarang menetapkan sah dan dapat diterimanya Penitipan / Konsinyasi atas Pengembalian Biaya LELANG aquo.
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I agar menyerahkan RISALAH LELANG kepada PARA PENGGUGAT atas Objek sebagai berikut :
    1. 1 (satu) bidang tanah dengan luas 7.640 m2 (tujuh ribu enam ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 94, tertanggal 04 Maret 2004;
    2. 2 (dua) bidang tanah dengan luas 2.264 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) dan diatasnya berdiri bangunan seluas 919 m2 (sembilan ratus sembilan belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2074 tertanggal 24 Januari 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2075 tanggal 24 Januari 2018;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II agar tidak melakukan proses balik nama Sertifikat atas OBJEK LELANG berupa : 
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 94, tertanggal 04 Maret 2004, seluas 7.640 m2 (tujuh ribu enam ratus empat puluh meter persegi)
  5. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2074 tertanggal 24 Januari 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2075 tanggal 24 Januari 2018, dengan total luas 2.264 m2 (dua ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) dan diatasnya berdiri bangunan seluas 919 m2 (sembilan ratus sembilan belas meter persegi);

Namun, Bilamana terlanjur dilakukan Balik Nama Sertifikat-nya, maka Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan TURUT TERGUGAT II segera membatalkan dan mengembalikan ke nama semula (PENGGUGAT I).

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak