Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
429/Pid.B/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | WAHYU PAMBUDI bin SUMADJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 429/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4546/M.3.10/Eoh.2/9/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------ Bahwa terdakwa Wahyudi Pambudi bin Sumadji pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti tanggal 22 Januari tahun 2024 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kantor PT Sukanda Djaya yang terletak di jalan Tugu Wijaya IV Kawasan Industri Wijaya Kusuma Nomor 9 Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
ATAU KEDUA : ------------ Bahwa terdakwa Wahyudi Pambudi bin Sumadji pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |