Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara Tergugat I dengan Tergugat II baik yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notariil tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam:
- SHM No. 131, atas nama minto haryati hendraningsih, luas + 169 m2, yang terletak di Arjuna No.51, Kelurahan Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barart, Kota Semarang;
- SHM No. 174, atas nama minto haryati hendraningsih rudjito, luas + 320 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- SHM No. 347, atas nama Hajjah Heny Rudjito, luas + 228 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- SHM No. 348, atas nama Hajjah Henny Rudjito, luas + 226 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menyatakan cacat dan batal demi hukum terhadap pemberian hak tanggungan kepada Tergugat II atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam:
- SHM No. 131, atas nama minto haryati hendraningsih, luas + 169 m2, yang terletak di Arjuna No.51, Kelurahan Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barart, Kota Semarang;
- SHM No. 174, atas nama minto haryati hendraningsih rudjito, luas + 320 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- SHM No. 347, atas nama Hajjah Heny Rudjito, luas + 228 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- SHM No. 348, atas nama Hajjah Henny Rudjito, luas + 226 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menyatakan perjanjian kredit dan akta perjanjian kredit:
- Akta Perjanjian Kredit nomor 29 tanggal 23 Desember 2020 (Agunan SHM Nomor.174);
- Perjanjian Kredit Nomor 0007/PK/WM.SMG/VIII/21 tanggal 4 Agustus 2021; (Agunan SHM No.131);
- Akta Perjanjian Kredit nomor 21 tanggal 21 Maret 2022 (Agunan SHM No.174);
- Akta Perjanjian Kredit Nomor 20 tanggal 22 Agustus 2022 (Agunan SHM No.347 dan SHM No.348);
- Akta Perjanjian Kredit nomor 3 tanggal 9 Desember 2022 (Agunan paripaso SHM nomor.174 dan SHM Nomor. 131);
Cacat dan batal demi hukum beserta akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan tanpa syarat apapun kepada Penggugat berupa:
- SHM No. 131, atas nama minto haryati hendraningsih, luas + 169 m2, yang terletak di Arjuna No.51, Kelurahan Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barart, Kota Semarang;
- SHM No. 174, atas nama minto haryati hendraningsih rudjito, luas + 320 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- SHM No. 347, atas nama Hajjah heny Rudjito, luas + 228 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- SHM No. 348, atas nama Hajjah Henny Rudjito, luas + 226 m2, yang terletak di Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian materiil sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) dan immateril sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
|