----------- Terdakwa HARIS RAHMAT JANUAR Bin SUWARNO bersama-sama dengan MUHAMMAD FAID (belum tertangkap) pada Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 01.25 Wib bertempat di Jl. Jatiluhur Barat I No. 160 Rt. 06 Rw. 03 Kel. Ngesrep Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4 KUHP. ----- |