Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
98/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tugu 1.RISWANTI
2.SUNARTO
3.AMIN
4.KATINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 98/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tugu
Pihak
Pihak
NoNama
1RISWANTI
2SUNARTO
3AMIN
4KATINI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 6.254.778,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2008QISE/3034/09/20 tanggal     02 - 09 – 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada          Surat Pengakuan Hutang Nomor PK2008QISE/3034/09/20  tanggal 02 - 09 – 2020;

5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar 6.254.778,- (Enam juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang terdidi dari :

              Tunggakan Angsuran Pokok Rp. 4.070.308,-

              Tunggakan Angsuran Bunga Rp. 2.184.470,-

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 6.254.778 ,- ( Enam juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah ) dengan rincian :

 

Tunggakan Angsuran Pokok Rp.  4.070.308,-

Tunggakan Angsuran Bunga Rp.  2.184.470 ,-

7.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas       nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan       hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan WONOSARI,Kecamtan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00615 atas nama AMINI, dengan luas 117 m2 berdasarkan Surat Ukur No 11.01.07.09.00451/1997 tanggal 31 – 12 - 1997

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

8.       Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang           timbul ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak