Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM);
- Menunjuk dan mengangkat :
- Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181 AH.04.03-2018, berkantor di Jalan Raya Jemursari Kav 12 No. 236 Surabaya; dan
- Dr. Yory Yusran, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-233 AH.04.03-2020, berkantor di Pondok Maspion VB No. 2-3 Pepelegi, Waru, Sidoarjo.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM), selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM) dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM), dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM)
|