Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
45/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg PT. SWADAYA GRAHA PT. Rayon Utama Makmur PT. RUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 18 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. SWADAYA GRAHA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H.,PT. SWADAYA GRAHA
Pihak
NoNama
1PT. Rayon Utama Makmur PT. RUM
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM);

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :
  • Valentino Revol Korompis, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181 AH.04.03-2018, berkantor di Jalan Raya Jemursari Kav 12 No. 236 Surabaya; dan
  • Dr. Yory Yusran, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-233 AH.04.03-2020, berkantor di Pondok Maspion VB No. 2-3 Pepelegi, Waru, Sidoarjo.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM), selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM) dinyatakan pailit;

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM), dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;

 

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) berakhir;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak